Installer

MIMPI jadi INSTALLER ANGKUR bersertifikat Indonesia

Kadang saya suka bercanda ke teman-teman Accessina:
“Kalau di Indonesia ada profesi resmi ‘Installer Angkur Bersertifikat’, mungkin banyak dari kita yang sudah pantas dapat NIP-nya.” Di satu sisi kita sudah pasang anchor di mana-mana: di pabrik, di gedung tinggi, di menara, di proyek. Namun di sisi lain, kalau ditanya pelan:
1. “Standar apa yang kamu pakai waktu memasang?
2. Siapa yang menyatakan kamu ‘kompeten’ memasang itu?
3. Bagaimana kamu membuktikan bahwa angkur yang kamu pasang benar-benar layak diberi SUKET?”
Ruang jadi agak sunyi, berkelana mencari hulu dan hilir, bahkan berpikir membandingkan sebuah canda “Ayam atau telur dulu yang ada?”.

Permenaker sudah memanggil, tapi belum memberi jalan. dalam setiap training kelas dan sesi praktek kitapun sering menjelaskan dengan lantang. Dan sejak keluar Permenaker 9/2016, kita sudah punya kalimat keramat:
1. Angkur harus mampu menahan minimal 15 kN.
2. Angkur permanen harus diperiksa dan diuji pertama kali, punya akta, lalu diperiksa dan diuji berkala minimal tiap 2 tahun.
Di atas kertas, ini bagus. Regulasi sudah “memanggil” angkur untuk jadi entitas serius: bukan sekadar plat berlubang yang dilas di mana saja.

Tapi begitu turun ke lapangan, muncul banyak “1000 tanya”:
1. Siapa yang berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian pertama itu?
2. Siapa yang boleh menandatangani akta?
3. Dan lebih mendasar lagi: siapa yang berhak memasang angkur itu sejak awal?

Permenaker mengatur apa yang harus dilakukan pada angkur, tapi belum menjawab siapa orang yang diakui negara sebagai installer kompeten. Di luar sana, sudah ada yang disebut qualified installer. Kalau kita menengok ke Eropa, beberapa produsen besar peralatan fall protection tidak hanya menjual produk, tapi juga membangun ekosistem kompetensi.

Salah satu contoh yang sering saya lihat adalah Rothoblaas dari Italia. Mereka punya program pelatihan “Course for qualified installers of fall protection systems” – kursus dua hari yang isinya bukan cuma brosur produk, tapi:
1. Pengantar risiko jatuh dan regulasi (EN 795, CEN/TS, dll.),
2. Pemahaman jenis-jenis anchor dan lifeline,
3. Praktik instalasi yang benar,
4. Cara membaca dan mengisi installation form,
5. dan diskusi kasus nyata di lapangan.
Lulus dari situ, peserta bukan sekadar “pernah ikut training”, tapi bisa menunjukkan bahwa mereka paham:
1. Standard & regulasi yang dipakai,
2. Produk yang mereka pasang,
3. Dokumen yang harus menyertai setiap instalasi.

Istilah yang mereka pakai jelas: qualified installer. Bukan sekadar tukang las, bukan sekadar teknisi. BS 7883: mengintip filosofi “orang kompeten” Di dunia standar, peran orang yang kompeten ini sebenarnya sudah lama disebut. BS 7883, misalnya, berbicara tentang system design, installation and inspection untuk anchor systems. Di sana kita menemukan konsep:
1. Ada system designer yang menetapkan spesifikasi,
2. Ada installer yang melakukan pemasangan sesuai desain dan instruksi pabrikan,
3. Ada inspector yang melakukan inspection prior to first use dan inspeksi berkala.

Artinya, standar ini tidak hanya bicara “angkur harus kuat sekian kN”, tapi juga memperhatikan:

“Siapa yang memasang?”
“Siapa yang memeriksa pertama kali?”
“Siapa yang menyatakan layak pakai setiap tahun?”

Di titik ini, mimpi tentang Installer Angkur Bersertifikat Indonesia mulai terasa masuk akal:
kalau standar sudah bicara peran manusia, bukankah wajar kalau kita mulai mengisi ruang itu dengan skema kompetensi yang jelas?
Indonesia: punya Permen, punya SNI… tinggal berani melangkah. Kalau kita cek “modal awal” Indonesia, sebenarnya tidak nol. Permenaker 9/2016 sudah mengakui bahwa angkur permanen perlu:

  1. Uji & pemeriksaan pertama,
  2. Akta,
  3. Uji & pemeriksaan berkala.

SNI 8603 hadir sebagai standar yang mengatur cara menguji angkur dan mengaitkannya dengan angka 15 kN sebagai Minimum Breaking Strength. Artinya: negara sudah mengakui bahwa angkur bukan pelengkap penderita, sudah ada angka (15 kN), sudah ada ritual (uji pertama, akta, berkala).

Yang belum ada adalah:

  • Jalur resmi untuk jadi orang yang kompeten di setiap peran itu:
  • Perancang sistem angkur,
  • Installer angkur,
  • Inspector angkur (baik uji pertama maupun berkala).
    Selama jalur itu belum dibangun, banyak hal akan tetap kabur:

Sertifikat training mana yang dianggap cukup?
Pengalaman berapa lama yang dianggap layak?
Siapa yang berhak mengajar?

“Installer Angkur Bersertifikat Indonesia”: mimpi yang perlu diterjemahkan

Bayangkan jika suatu hari ada istilah yang diakui bersama: “Installer Angkur Bersertifikat Indonesia”
Bukan sekadar branding, tapi:

Di belakangnya ada skema kompetensi yang disusun bersama: Kemenaker, asosiasi teknis (misal ARAI), perguruan tinggi, dan pelaku industri.
Ada silabus resmi:
– Dasar dasar K3 ketinggian,
– Memahami SNI 8603, Permenaker 9/2016, dan referensi EN/BS,
– Praktik pemasangan pada berbagai jenis struktur,
– Pengenalan commissioning & inspection prior to first use,
– Dokumentasi: installation form, as-built, O&M manual dasar.

Ada assessment yang jelas:
Bukan sekadar hadir 2 hari, tapi diuji pengetahuan & keterampilan lapangan.
Ada kode etik dan kewenangan:
Installer bersertifikat wajib mengikuti prosedur, wajib melaporkan jika menemukan desain yang tidak aman, tidak boleh memalsukan data uji dan instalasi.

Mungkin di tahap awal, sertifikasi ini belum langsung di-stempel negara. Tapi Bisa dimulai sebagai skema industri: diakui oleh beberapa pemain besar, lalu pelan-pelan diadopsi lebih luas.

Lalu, apakah Accessina bisa mewujudkannya?

Ini bagian yang paling menarik – dan paling menantang.

Accessina hari ini sudah:
– Hidup di dunia K3 ketinggian,
– Terbiasa dengan pelatihan & sertifikasi,
– Sedang serius belajar dan mengkritisi SNI 8603, EN 795, BS 8610, BS 7883,
– Punya jejaring dengan praktisi, asosiasi, dan kampus.
Artinya, beberapa bahan baku sudah ada:
Kapasitas teknis untuk merancang kurikulum, pengalaman pelatihan untuk mengemas materi jadi mudah dipahami, kepekaan regulasi untuk menjaga sinergi dengan Permenaker dan SNI.

Apakah itu cukup? Belum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *